RILISJATENG.COM- Diskominfo Kota Semarang menghadiri Rapat Pembahasan QRIS yang juga dihadiri oleh bagian hukum, bagian ekonomi, Diskominfo, BI, Bank BPD, Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BRI, Bank BTN. Pembahasan ini dikarenakan sebelumnya sudah pakai agen dengan kartu tetapi tidak bisa karena ada batas minimum dan agennya bermasalah. Oleh karena itu, direncanakan pembayaran retribusi pasar menggunakan Qris dan juga pembagian bank yang akan bertanggung jawab ke wilayah-wilayah yang ditunjuk.(RLS)
Pos terkait
Prof. Abdul Latif: PERADI PROFESIONAL Dorong Reformasi PPA dan Pengawas Advokat Independen
Kemenag Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
Transformasi Digital Birokrasi : Ketika Kesalahan Sistem Bisa Digugat di Pengadilan
Dr. Marsudin Nainggolan: Hakim, Akademisi, dan Pemikir Hukum
Paradigma Baru Advokat Indonesia Abad ke-21 dan Transformasi Profesi Hukum Indonesia







