Distaru Kota Semarang Himbau Masyarakat Selektif Pilih Pengembang Perumahan

RILISJATENG.COM-  Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Semarang himbau masyarakat agar lebih selektif dalam pemilihan pengembang perumahan di Kota Semarang.

 

Berita Lainnya

Kepala Distaru Kota Semarang, M Irwansyah mengatakan, jika masyarakat ingin membeli lahan kapling maupu  perumahan, terlebih dahulu penanyakan terkait perijinan.

 

“Kami menghimbau masyarakat, yang membeli itu, kalo bisa dicek, apakah sudah punya ijin. Sebenranya bisa ditanyakan kemereka perijinannya, kalo perijinannya masih dijanjikan, perlu dipertanyakan, kalo butuh yakin silahkan ke distaru, kita terbuka,” pungkasnya.

 

Irwansyah berharap, pengembang untuk patuhi perijinan yang sudah ditetapkan Pemkot Semarang, sehingga masyarajat tidak dirugikan.

 

“Kami berharap, pengembang patuhi tataruang, proses perijinannya dipatuhi, mengajukan KRK, masalah sertifkasi di penuhi, supaya mengembang tidak merugikan masyarakat,” harapnya.

 

“Jangan sampai mereka beli, bermasalah, dan perijinan tidak bisa keluar dan seterusnya,” lanjutnya.

 

Selain itu, dirinya juga berharap adanya sinergis dari pengampu wilayah, sehinga jika ditemukan adanya pelanggaran, Distaru dapat melakukan penindakan.

 

“Kedepan kami berharap sinergis dengan mengampu wilayah, distaru akan banyak melakukan penertiban kalo banyak informasi ke kami, kami mohon pengampu wilayah membantu Distaru,” ucapnya.

 

Lanjutnya, pihaknya mengaku terus melakukan penertiban, dikarekan banyak pengembang perumahan yang tidak konsisten terhadap ketentuan – ketentuan.

 

“Beberapa sudah kami berikan surat peringatan, bahkan masalah pengawasan pengendalian ini pusatpun, dari kementrian atr bpn sudah jalan,” katanya.

 

Tidak hanya surat peringatan yang Distaru berikan, sesuai dengan Perda yang ada, bisa dilakukan pembokaran bila ketentuan yang diberikan tidak bisa dilengkapi.

 

“Ada beberapa yang tidak sesuai juga, kalo tidak sesuai dengan tata guna lahannya, kita minta bisa sampai pembongkaran. Sudah ada yang dilakukan pembongkaran, tapi saya tidak hafal, penegakan perda ada di Satpol,” tegasnya.

 

Ia menambahkan, Pemkot sudah memiliki aplikasi perijinan dan sudah disosialisasikan ke kelurah se Kota Semarang dan juga pihaknya terus lakukan oprasi terkait perijinan ini.

 

“Aplikasi perijinan kami sudah punya, kita sudah sosialisakikan ke kelurahan. Tidak hanya di daerah pinggiran, kemaren kita sudah coba oprasi di daerah pinggiran, seperti gunung pati, mijen, tembalang, banyumanik.” terangnya

 

Pihaknya menambahkan, penjualan Kapling diperbolehkan, tetapi harus sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan demi kesejahteraan masyarakat Kota Semarang.

 

“Kapling siap bangun boleh, prosedurnya tetap sama diurus dulu KRK nya, master plannya dulu, PSU (Prasarana Sarana Ultilitas Umum)nya tetap berlaku, kalo sudah jadi semuanya, harus diserahkan ke Pemkot, untuk kesejahteraan lingkungan harus sehat, ada jalan, taman, sekolahan dan fasilitas pendukung lainnya,” imbuhnya.(RLS)

Pos terkait